Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa Indonesia telah mewajibkan untuk mempekerjakan sekurang-kurangnya 1% penyandang disabilitas dari total tenaga kerja. Di samping itu, untuk membentuk pertumbuhan dan produktivitas yang berkualitas, pelaku usaha perlu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tenaga kerja dan penyandang disabilitas.
“Kita perlu memastikan tempat kerja yang inklusif. Dengan inklusivitas, lingkungan kerja yang kondusif dan produktivitas yang lebih tinggi lebih mungkin tercapai, “ ucap Menko Airlangga yang kemudian menyampaikan harapan agar L20 dapat berkontribusi pada upaya bersama dalam mempromosikan pekerjaan inklusif.
Baca Juga:
Menko Airlangga: Digitalisasi Jadi Kunci Percepat Pembangunan Perekonomian Nasional
Dalam sesi doorstop dengan awak media, Menko Airlangga menjelaskan bahwa unsur tenaga kerja sangat penting dan utama dalam berbagai perjanjian internasional. Sebagai salah satu engagement group G20, Forum L20 telah menyampaikan aspirasinya dengan menyerahkan komunike kepada Pemerintah beberapa waktu yang lalu.
General Secretary of International Trade Union Confederation Sharan Burrow pada sesi tersebut turut menyampaikan terima kasih atas komitmen Menko Airlangga serta apresiasi dan dukungan kepada Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan dan peningkatan keahlian bagi tenaga kerja.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Chair L20 Elly Rosita Silaban, dan Indian Labour Assembly Jayawant Ramchandra Bhosale. [tum]