Perapki.WahanaNews.co | Negara Bagian New York telah menyetujui undang-undang yang menjamin hak konsumen untuk bisa mereparasi barang elektronik yang telah dibelinya.
Melansir dari Tempo.co Minggu (6/5/2022), disebut Digital Fair Repair Act, undang-undang ini akan menjadi yang pertama berlaku di seluruh Amerika Serikat saat mendapat bubuhan pengesahan oleh gubernurnya, Kathy Hochul.
Baca Juga:
Hakim PN Ambon Kabulkan Praperadilan Norman Bernaldi Terkait Pelanggaran Konsumen
Undang-undang ini menetapkan seluruh manufaktur yang menjual produk elektronik digital di New York untuk membuat peralatan, suku cadang, dan petunjuk atau instruksi perbaikan produk tersedia bagi konsumen maupun toko-toko bebas. Digital Fair Repair Act akan berlaku setahun kemudian sejak mendapatkan pengesahan.
Kelompok-kelompok advokasi hak konsumen untuk reparasi sendiri seperti iFixit menyambut gembira legislasi itu dengan menyebutnya, 'sebuah lompatan raksasa'. "Pembuatan undang-undang ini berarti reparasi seharusnya akan menjadi lebih murah dan lebih komprehensif: orang-orang yang ingin memperbaiki produk elektronik bisa melakukannya sendiri."
Sebelum ini, para pabrikan mendorong para konsumennya untuk menggunakan toko resmi (authorized). "Sekarang mereka akan harus berkompetisi."
Baca Juga:
Mengenal Restorative Justice bagi Konsumen Jasa Keuangan
Perumusan undang-undang ini menyusul tekanan pemerintah federal yang terus menerus untuk memaksa hak konsumen mereparasi sendiri produk yang sudah mereka beli. Tahun lalu, Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengeluarkan sebuah perintah eksekutif menyerukan Federal Trade Commission (FTC) mendorong hak ini dan mendapat dukungan mayoritas komisioner.
New York bukanlah negara bagian pertama yang meloloskan undang-undang hak reparasi, tapi ini adalah yang pertama untuk diaplikasi ke produk elektronik secara luas.
Undang-undang sebelumnya di Massachusetts fokus pada data otomotif pada 2012 lalu, dan lebih awal di tahun ini Colorado mengesahkan undang-undang yang menjamin hak reparasi kursi roda listrik.