Kemudian 53 orang di antaranya mendapatkan hukuman disiplin sedang, dan 40 orang lainnya dihukum disiplin ringan.
Kementerian ATR/BPN telah membentuk Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sejak tahun 2018.
Baca Juga:
Hingga Kini, Para Pelaku Pengrusakan Rumah Warga Desa Sampali Tak Kunjung Ditangkap Polisi
Awalnya, anggota dari tim ini terdiri dari Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara RI.
Tim ini dibentuk untuk menindaklanjunti Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kepala Kepolisian RI dalam surat Nomor 3/SKBIII/2017 dan Nomor B/26/III/2017.
Kementerian ATR/BPN juga telah menandatangani MoU bersama dengan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2020 sebagai bagian dari tim tersebut.
Baca Juga:
48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai Elite, Pemerintah Akui Ada Kesalahan Kebijakan
Sehingga, Kejaksaan Agung RI telah resmi menjadi bagian dari Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sejak tahun ini.
Kejaksaan Agung RI masuk ke dalam bagian tim ini bertujuan dalam memudahkan koordinasi untuk meningkatkan keberhasilan penanganan dan penyelesaian kasus terindikasi mafia tanah. (JP)