PPPKI.id | PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kembali terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di perlintasan sebidang, kali ini di petak jalan antara Stasiun Lamongan dan Surabayan, pada Rabu (9/3) pukul 06.37.
Kecelakaan tersebut melibatkan 2 unit truk dan Kereta Api Ekonomi Lokal rute Cepu - Surabaya Pasarturi yang mengakibatkan lokomotif rusak parah dan seorang masinis terluka.
“KAI mengajak para pengguna jalan, pemerintah, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Baca Juga:
Enam Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Kereta Api di Deli Serdang
Hal tersebut sesuai UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Kendaraan yang akan melintas harus berhenti terlebih dahulu di rambu tanda STOP perlintasan sebidang. Tengok kiri kanan, apabila yakin tidak ada kereta api yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan sebidang tersebut," kata Joni.
Jika terjadi kemacetan, pengguna jalan raya juga harus berhenti sebelum rel dan tidak mengantre di atas rel. Setelah yakin kendaraan di depannya telah melintasi perlintasan sebidang dan terdapat jarak yang aman, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut.
KAI juga mengajak pemerintah dapat meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Pada jalur-jalur yang padat kendaraan, pemerintah diharapkan dapat membuat flyover atau underpass sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6 bahwa pemerintah pusat atau daerah melakukan evaluasi paling sedikit 1 tahun sekali pada perlintasan sebidang sesuai kelas jalannya.
Baca Juga:
KAI Luncurkan Film Pendek Ruang Tunggu, Berceritera Ketertarikan Masyarakat Terhadap Transportasi Kereta Api
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, maka dapat dilakukan rekomendasi berupa peningkatan perlintasan sebidang menjadi perlintasan tidak sebidang seperti fly over atau underspass, penutupan perlintasan sebidang, atau peningkatan keselamatan perlintasan sebidang.
Akibat kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI telah mengalami kerugian berupa kerusakan lokomotif dari kerusakan ringan hingga berat. Pada 2020 telah terjadi 208 kerusakan Lokomotif akibat tertemper oleh motor, mobil, dan truk. Jumlahnya meningkat 2,4% di 2021 menjadi 213 kerusakan. Di tahun 2022 sampai dengan awal Maret, jumlahnya telah mencapai 36 kerusakan.
Selain menyebabkan kerusakan, kelambatan perjalanan KA juga terjadi karena KAI harus melakukan penanganan seperti sterilisasi jalur, pemeriksaan sarana, hingga penggantian sarana. Jumlah kelambatannya mencapai 3.982 menit di 2020, 4.554 menit di 2021, dan 711 menit sampai dengan awal Maret 2022 akibat gangguan yang dialami.
“Yang paling berbahaya, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang dapat mengancam keselamatan masinis, asisten masinis, dan tentunya para penumpang kereta api. Perjalanan kereta api seharusnya didahulukan oleh pengguna jalan raya karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak,” kata Joni.