Untuk mengatasi kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, KAI juga berharap dukungan dari penegak hukum sehingga masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angukutan Jalan (LLAJ) pasal 296 tertulis bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat pengguna jalan dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder ini mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Joni. [JP]