Perapki.WahanaNews.co | Perlindungan data pribadi merupakan hal yang sangat krusial, hal itu seiring masifnya penggunaan internet dan perangkat digital.
Terlebih lagi dengan kian maraknya kejahatan siber atau cybercrime.
Baca Juga:
Kemendag Sempurnakan Aturan Standardisasi untuk Lindungi Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan, di dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ada ketentuan bahwa setiap pengendali data harus bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi.
"Pengendali data itu harus memiliki DPO atau Data Protection Officer. Jadi orang yang bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi," ujarnya dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Oleh karena itu, menurut dia penting sekali pengendali data mengetahui definisi dan kategori yang termasuk ke dalam data pribadi. Usman menyebut ada dua kategori data pribadi, yaitu yang bersifat spesifik dan data yang bersifat umum.
Baca Juga:
Rugi Triliunan Rupiah, IAW: Kuota Konsumen yang Hangus Jadi ‘Sampah Digital Termahal’
"Data bersifat spesifik misalnya rekening bank, kemudian juga rekam medis, kemudian juga biometrik itu data yang sifatnya spesifik. Sementara data umum itu agama, jenis kelamin, status perkawinan dan lain-lain," urainya.
Dia menekankan bahwa data-data tersebut harus dilindungi.
“Kita lindungi karena yang disebut pelanggaran data pribadi adalah penggunaan data oleh pengendali data yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tandasnya.