Usman menyontohkan perusahaan media yang melakukan survei terhadap konsumen atau pelanggan dengan menghimpun data pribadi mereka untuk keperluan identifikasi pembaca.
"Tetapi kalau dia (perusahaan media) gunakan untuk keperluan di luar itu, misalnya untuk kepentingan ekonomi dengan maaf misalnya menjual ke lembaga lain atau perusahaan lain, ini adalah pelanggaran data pribadi, pelanggaran Undang-Undang PDP," tegasnya.
Baca Juga:
Serangan Siber Intai Konsumen, 100 Ribu Data Pelanggan E-Commerce Jepang Dicuri
Usman menambahkan, jika perusahaan media akan menggunakan data pribadi pelanggan untuk hal lain, maka harus ada persetujuan berupa rekaman ataupun tertulis.
"Ini yang saya kira penting di teman-teman, kecuali ada persetujuan dari pelanggan itu, persetujuan ini juga harus bersifat tertulis atau direkam," pungkasnya. [tum]