PPPKI.id | Sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten menjadi tempat penimbunan 24 ton minyak goreng. Terbongkarnya 'gudang' penimbunan minyak goreng ini berawal dari laporan warga.
"Polres Lebak Polda Banten amankan 24 ton minyak goreng di Warunggunung. Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang. Setelah dicek ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga seperti dilansir detikcom, Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga:
Survei Indikator Politik: Publik Optimistis Kejagung Tuntaskan Kasus Minyak Goreng
Polisi menggeledah rumah tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak pada Jumat (25/02), sekitar pukul 11.00 WIB. Saat digeledah, ditemukan sebanyak 2.000 kardus minyak goreng.
Isi kardus adalah minyak goreng dengan kemasan variasi yakni dua liter dan satu liter. Shinto menyebut total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.
"Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut," ujar Shinto.
Baca Juga:
Perusahaan Kelas Dunia di Sektor Sawit, Wilmar Group Miliki 450 Pabrik
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MK (31). Kepada polisi, MK mengaku membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp 164.000 ditambah biaya pengantaran barang dari Serang ke Warunggunung Rp 2.000 per kardus. Sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166.000 per kardus," jelas Shinto.
"MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp 170.000 hingga Rp 175.000 perkardus," sambung Shinto.
Masih kata Shinto, MK juga menjual minyak goreng secara eceran dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15.000 per liter. "MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng," imbuh Shinto.
Usai mengamankan MK, lanjut Shinto, polisi akan memeriksa pihak toko di Serang yang menjual minyak goreng tersebut kepada MK. Shinto menegaskan MK
Shinto menerangkan Polres Lebak akan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak.
"Meski dilakukan penegakan hukum, Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goreng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan," sambung Shinto.
Shinto menegaskan MK terancam Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jika terbukti menimbun minyak goreng.
"Kapolda Banten (Irjen Rudy Heriyanto) memerintahkan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pangan pokok untuk mendapatkan keuntungan yang besar," pungkas Shinto. [JP]