Advokat.WahanaNews.co | Permohonan praperadilan PT Titan Infra Energy terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri, akhirnya diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan dibacakan pada Selasa (21/6) kemarin oleh hakim tunggal Anry Widio Laksono
Mengutip dari Kontan.co.id diberitakan sebelumnya, Titan memilih menempuh jalur hukum praperadilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus), Badan Reserse Kriminal Polri.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian Keluar Negeri Masih Berlaku
Sidang perdana gugatan bernomor perkara 38/Pid.Pra/2022/ PN JKT.SEL., berlangsung pada Senin (13/5) silam, setelah tertunda sebanyak dua kali.
Dalam permohonannya, pengacara Titan menyampaikan, tindak kepolisian telah menyalahi prosedur hukum karena mereka menyidik ulang kasus yang sama yang sebelum telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021.
Dalam penyidikan pertama itu, polisi menuding, manajemen Titan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
Dalam penyidikan kedua pada pertengahan Desember 2021, meski polisi telah menghentikan penyidikan, polisi membuka kembali kasus ini. Dalih polisi, mereka menerima laporan baru.
“Inilah yang kami praperadilkan. Apa yang sudah mereka hentikan, tidak boleh dibuka lagi tanpa seijin pengadilan,” beber Haposan dalam keterangannya.
Dalam permohonannya, pengacara Jhon Panggabean dan Suradi dari kantor pengacara Haposan Hutagalung and Partners mengajukan 11 petitum. Di antaranya, satu, menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tiga, menyatakan tindakan termohon yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Petitum empat, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/ BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/359/II/RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 15 Februari 2022.
Lima, memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/ BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/359/II/ RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 15 Februari 2022.
Enam, menyatakan penggeledahan pada tanggal 21 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/175/IV/RES.1.11./2022/ Dittipideksus tanggal 13 April 2022 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 16/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng tanggal 13 April 2022 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tujuh, menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen milik Pemohon dan milik anak-anak perusahaan Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan tertanggal 21 April 2022 dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 25 April 2022 serta Surat Tanda Penerimaan tertanggal 25 April 2022 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Delapan, memerintahkan kepada Termohon agar paling lambat 2x24 jam setelah Putusan praperadilan a quo dibacakan, segera mengirimkan Surat kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP Tangerang Graha Anabatic untuk segera membuka pemblokiran terhadap rekening Pemohon dan anak-anak perusahaannya sebagaimana tertera dalam lampiran Surat Pemberitahuan Pemblokiran dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP Tangerang Graha Anabatic Nomor: R03.BR.TGA/0165/2022 tanggal 19 April 2022.
Sembilan, menyatakan tindakan Termohon yang melakukan pemblokiran pada tanggal 19 April 2022 berdasarkan Surat Permintaan Pemblokiran Nomor: R/287/IV/RES.1.11./2022/Dittipideksus adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sepuluh, memerintahkan kepada Termohon agar paling lambat 2x24 jam setelah Putusan praperadilan a quo dibacakan, segera me ngembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik Pemohon dan milik anak-anak perusahaan Pemohon sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan tanggal 21 April 2022.
Namun dalam sidang putusan kemarin, Hakim Anry hanya mengabulkan dua petitum, yakni petitum ke 3 dan 4. Hakim menganggap, petitum tersebut sudah menggambarkan seluruh petitum yang diajukan pengacara. Karena itu, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penyitaan hingga pemblokiran rekening oleh polisi, merupakan tindakan yang tidak sah.
Selain itu, hakim mengacu keterangan saksi ahli Guru Besar Ilmu Pidana Fakultas Hukum UGM Profesor Marcus Priyo Gunarto yang dihadirkan di persidangan pada Jumat (17/6) silam, polisi tidak bisa menyidik kembali perkara dengan tempus dan locus delicty, pemeriksaan para pihak, serta pasal-pasal yang diterapkan sama dengan penyidikan sebelumnya.
“Mengacu pada nebis in idem, apa yang dilakukan pihak penyidik dikategorikan sama. Karena itu permohonan pemohon harus diterima,” tegas Hakim Anry. [tum]