Perapki.WahanaNews.co | Dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Tim Khusus (Timsus) tidak menemukan fakta peristiwa tembak-menembak.
"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (9/8).
Baca Juga:
Dahlan Iskan Terseret Kasus Pemalsuan dan Penggelapan, Polda Jatim Resmi Tetapkan Tersangka
Ia menyatakan, fakta peristiwa yang Timsus temukan adalah murni penembakan terhadap Brigadir J yang kemudian menyebabkan Brigadir J tewas.
Kapolri melanjutkan, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi," ujar dia.
Baca Juga:
Dahlan Iskan Dukung HPN 2025 di Kalsel, Bukti Kesahihan HCB sebagai Ketum PWI Pusat
"Telah dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," tegas Kapolri.
Sebelumnya, Bharada E lewat kuasa hukumnya Muhammad Boerhanuddin juga menyatakan tidak ada adegan tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J.
Ia mengatakan tidak ada satu timah panas pun yang dilepaskan Brigadir J dalam insiden tersebut. Sehingga ia memastikan tidak ada insiden baku tembak dalam peristiwa maut yang menewaskan Brigadir J.