Perapki.WahanaNews.co | Dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Tim Khusus (Timsus) tidak menemukan fakta peristiwa tembak-menembak.
"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (9/8).
Baca Juga:
Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi
Ia menyatakan, fakta peristiwa yang Timsus temukan adalah murni penembakan terhadap Brigadir J yang kemudian menyebabkan Brigadir J tewas.
Kapolri melanjutkan, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi," ujar dia.
Baca Juga:
KPK Panggil Eks Menteri BUMN Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina
"Telah dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," tegas Kapolri.
Sebelumnya, Bharada E lewat kuasa hukumnya Muhammad Boerhanuddin juga menyatakan tidak ada adegan tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J.
Ia mengatakan tidak ada satu timah panas pun yang dilepaskan Brigadir J dalam insiden tersebut. Sehingga ia memastikan tidak ada insiden baku tembak dalam peristiwa maut yang menewaskan Brigadir J.