PPPKI.id | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Uno, mengatakan bahwa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo merupakan elemen penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal dan implementasi produk halal.
Hal ini disampaikan Sandiaga dalam acara Webinar Friday’s Halal Talk yang diselenggarakan oleh PT Sucofindo (20/5).
Baca Juga:
Kemendag Dorong UMKM Periksa Kehalalan Produknya
“Indonesia saat ini menjadi pasar konsumen halal terbesar dunia, yaitu dengan nilai konsumsi halal 184 miliar dollar AS, sedangkan nilai ekspor produk halal Indonesia 6 miliar dollar AS. Hal ini menjadi tantangan dan peluang bersama. Oleh karena itu, peran LPH Sucofindo merupakan elemen penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal dan implementasi produk halal, sesuai dengan tujuan bersama dalam peningkatan skala industri halal,” kata Sandiaga, melansir laman bumn.go.id.
Selanjutnya, Sandiaga Uno mengapresiasi PT Sucofindo dalam kegiatan Webinar Friday’s Halal Talk. Ia berharap melalui kegiatan tersebut dapat memberikan dan menghadirkan solusi untuk meningkatkan produktivitas industri halal Nasional.
“Khususnya dalam menghasilkan produk halal dalam negeri yang unggul dan bernilai tambah dan siap ekspor,” tutur Sandiaga.
Baca Juga:
Kemendag Dorong Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Ultra Mikro
Direktur Komersial PT Sucofindo Darwin Abas, yang diwakilkan oleh Kepala SubDirektorat Komersial 2 PT Sucofindo Andre Esfandiari, mengaku optimis bahwa Indonesia mampu merealisasikan peningkatan skala Industri halal.
“Tahun 2020 dan tahun 2021 belanja konsumen di Indonesia sempat menurun karena pandemi, tapi kami optimis PT Sucofindo, melalui perannya sebagai LPH, dapat mendukung peningkatan Industri Halal. Walaupun saat ini masih didominasi untuk produk makanan,” ujar Andre.
Sebagai upaya peningkatan skala industri halal Nasional, PT Sucofindo pun mendukung kewajiban bersertifikat halal tahap kedua yang dimulai pada 17 Oktober 2021 sesuai dengan PP No. 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal. Tahap kedua ini adalah sertifikasi untuk obat tradisional, produk kimiawi, obat bebas, kosmetik, obat keras non psikotropika, dan barang gunaan.