Perapki.WahanaNews.co | Terkait tudingan pernikahan gaib hingga dana capres Rp 300 triliun, Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kokasih berencana melaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Pengacara Kokasih, Duke Arie Widagdo mengatakan rencananya kliennya bakal melaporkan Kamaruddin terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Taspen, Usut Transaksi Keuangan ANS Kosasih dan Bos Insight
Laporan tersebut buntut pernyataan Kamaruddin dalam potongan video di media sosial yang menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan yang gaib.
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke dalam keterangan yang diterima Sabtu (27/8).
Duke menyatakan bahwa pernyataan Kamaruddin itu tidak benar dan merupakan sebuah fitnah. Kata dia, pernyataan Kamaruddin itu berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini masih berproses di pengadilan.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo dan PT Taspen Tanam 300 Bibit Pohon di Limboto
Namun, ia menerangkan bahwa proses perceraian itu masih berproses di tingkat banding. Di mana, Kamaruddin merupakan pengacara dari salah satu pihak yang berperkara.
Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT Taspen juga membantah ada dana yang dikelola kliennya untuk kepentingan pencalonan presiden 2024.
"Maka terlepas dari apa sesungguhnya maksud dan tujuan dari pihak yang melontarkan kalimat-kalimat tersebut, dan terlepas pula dari kemungkinan aneka ragam tafsir yang diberikan oleh orang yang membaca/mendengar pemberitaan tersebut, maka kami selaku kuasa hukum dari PT Taspen menyampaikan beberapa hal," ucap dia.