Perapki.WahanaNews.co | Soal demo penolakan terhadap rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR besok, Selasa (6/12) Menko Polhukam Mahfud MD tak mau bicara banyak.
Mahfud mengklaim proses pembuatan RKUHP sudah sesuai prosedur. Menurutnya, terdapat mekanisme yang bisa diambil bagi masyarakat yang tak setuju dengan undang-undang tersebut.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Ndak ada respons, kita lihat saja antisipasi. Masa begitu terus? Ya disahkan sudah ada prosedurnya, bagi yang tidak setuju, ada mekanismenya, silakan saja," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Senin (5/12).
DPR RI sebelumnya dijadwalkan akan mengesahkan RKUHP pada Selasa (6/12). Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut agenda itu sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Sesuai keputusan rapat direncanakan besok. Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan," kata Indra saat dihubungi.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Koalisi masyarakat sipil sebelumnya menggelar aksi tabur bunga di depan Kompleks Parlemen DPR/MPR, hari ini. Dalam aksinya, Koalisi sipil menolak sejumlah pasal yang dianggap masih bermasalah dalam RKUHP.
Mereka juga mengkritik DPR dan pemerintah yang dianggap terburu-buru soal rencana pengesahan RUU tersebut.
Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referandum mengatakan pemerintah dan DPR belum transparan serta tak melibatkan publik dalam membahas RUU tersebut.