Perapki.WahanaNews.co |Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan dugaan penggunaan jet pribadi oleh tersangka obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan sudah masuk dalam materi penyidikan Timsus.
Mabes Polri meminta agar isu jet pribadi yang digunakan eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ketika menemui keluarga Brigadir J di kasus Irjen Ferdy Sambo tidak diperlebar kemana-mana.
Baca Juga:
Ormas Pelaku Pemerasan Bakal Ditindak Polri
"Itu sudah materi dari timsus jadi tidak perlu lagi ditanyakan," ujarnya kepada wartawan, di Gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/9).
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini timsus masih berfokus untuk melengkapi berkas-berkas perkara para tersangka obstruction of justice di kasus Brigadir J. Selain itu juga terkait pemberkasan untuk sidang dugaan pelanggaran kode etik.
"Timsus ini fokus untuk segera menuntaskan dan menunggu dari Kejaksaan Agung ya berkasnya. Kemudian fokus ke segera menyelesaikan untuk sidang kode etik," ujarnya.
Baca Juga:
Wakil Bupati Dairi Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Supri Darsono S : Rekaman CCTV Kasus Penganiayaan Hilang dari DVR
"Itu fokusnya jadi enggak usah melebar kemana-kemana," imbuhnya.
Diketahui, Hendra tercatat menggunakan jet pribadi bersama Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifazal Samual Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu dan Briptu Mika untuk berangkat ke kediaman keluarga Brigadir J di Jambi atas perintah Irjen Ferdy Sambo pada Senin (11/7) lalu.
IPW mengklaim berdasarkan penelusuran yang dilakukan diketahui bahwa pesawat pribadi yang digunakan Hendra tersebut bertipe Jet T7-JAB. Sugeng kemudian menduga pesawat jet pribadi yang digunakan oleh Hendra tersebut merupakan kepunyaan Robert Priantono Bonosusatya.