"Kepentingan korban tak bisa diakomodasi dalam restorative justice kalau itu tipikor," sambungnya.
Sebelumnya, dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Johanis mengusulkan penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus tipikor.
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
Menurutnya, restorative justice bisa diterapkan bukan hanya untuk kasus-kasus tindak pidana umum, melainkan juga kasus korupsi. Namun, Johanis mengusulkan pelaku tipikor nantinya juga akan dikenai denda karena pelaku telah menghambat proses pembangunan. [tum]