Perapki.WahanaNews.co | Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu menilai laporan terhadap Brigadir J hanya akan mengaburkan perkara pokok yang menewaskan ajudan Kadiv Propam nonaktif tersebut.
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) meminta aparat kepolisian menghentikan kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Mereka berharap Mahfud agar turun tangan dan meminta kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidkan (SP3).
"Meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar segera memerintahkan penyidik polda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum kasus pelecehan, dan pengancaman serta kekerasan terhadap Istri Ferdy Sambo di Polda Metro Jaya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan," kata Robert di kantor Kemenko Polhukam usai temui Mahfud, Senin (25/7).
Sebagai informasi, selaku Menko Polhukam maka Mahfud pun menjabat posisi sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Merujuk pada keterangan kepolisian sebelumnya, Brigadir J disebut sebagai korban tewas dalam insiden adu tembak antara sesama ajudan Sambo di rumahnya yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). Kala itu dirilis bahwa Brigadir J tewas oleh lima timah panas yang dilepaskan juniornya, Bharada E.
Sedangkan, tujuh peluru yang dilepaskan Brigadir J disebutkan semuanya meleset. Peristiwa itu menurut polisi berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Istri Sambo.
Namun, keluarga menolak narasi kepolisian tersebut. Keluarga dan tim hukumnya justru meyakini Brigadir J tewas dibunuh. Mereka bahkan melaporkan kasus Brigadir J sebagai korban pembunuhan berencana. Kini kasusnya ditangani kepolisian.