"Tidak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (19/9).
Dedi mengatakan pihaknya juga tidak akan menggelar upacara atau seremonial pemberhentian terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Keputusan pemecatan akan diserahkan kepada Sambo oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri paling lambat tiga hari setelah sidang banding selesai digelar. [tum]