Perapki.WahanaNews.co | Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memastikan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dugaan pemerasan yang dilakukan Jaksa Putri Ayu Wulandari terhadap pengusaha asal Semarang Agus Hartono sama sekali tidak terbukti.
"Tim JAM (Jaksa Agung Muda) Pengawasan menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (16/12).
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Hal itu diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Jamwas Kejagung. Ketut mengatakan, dalam pemeriksaan itu ditemukan fakta bahwa kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya.
"Dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun," jelasnya.
Tim Jamwas Kejagung juga tidak menemukan adanya saksi lain yang dapat memperkuat keterangan Agus Hartono terkait perkara yang diadukan.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
Ketut memastikan bakal menindak tegas jaksa dari Kejati Jateng apabila benar terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha Agus Hartono.
"Pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum jaksa yang melakukan tindakan tercela," tegasnya.
Tim Jamwas telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi di antaranya Agus Hartono, Jaksa Putri, tujuh orang tim penyidik, empat orang pejabat struktural, dan pendamping dari Agus.