Perapki.WahanaNews.co | Edward OS Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) menyebut pintu Mahkamah Konstitusi (MK) terbuka lebar bagi para pihak yang tidak setuju terhadap rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana atau RKUHP.
Eddy, sapaan akrabnya, mempersilakan para pihak yang tak setuju terhadap RUU tersebut untuk menggugat ke MK.
Baca Juga:
Densus 88 Belum Bisa Pastikan Motif Bom Polsek Astanaanyar Terkait KUHP
"Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar," kata dia di kompleks parlemen, Kamis (24/11).
Eddy menyadari RKUHP hasil rancangan pemerintah dengan Komisi III tak bisa memuaskan semua pihak, sebab sejumlah pasal memang memiliki kontroversi secara diametral atau berhadap-hadapan.
Oleh karena itu, ia mengklaim pembahasan RUU tersebut sebisa mungkin terus melibatkan berbagai pihak untuk mengakomodasi semua masukan dan kepentingan.
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019, Nyalakan Lilin di Depan Gedung DPR
Di sisi lain, menurutnya, pemerintah dan DPR juga memiliki alasan teoritik untuk mengakomodasi atau menolak berbagai masukan tersebut. Dia menyebut pihaknya juga siap mempertanggungjawabkan semua pasal dalam RKUHP.
"Tetapi yakin lah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," kata dia yang juga dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Sebagai informasi, setelah disetujui di Komisi III DPR kemarin atau tingkat I, RKUHP akan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) agar bisa dibawa ke pembahasan tingkat II atau Paripurna.