Perapki.WahanaNews.co | Kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi (SD) telah merugikan negara hingga Rp 104 triliun.
Hal itu dibeberkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
Menurut perhitungan terkini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.
"Awal kan Rp78 triliun. Hasil perhitungan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara senilai Rp4,9 triliun untuk keuangan. Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun. Sehingga nilai ini ada perubahan, dari awal penyidik Rp78 triliun," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8).
Febrie menjelaskan Kejagung tak hanya memakai instrumen kerugian keuangan negara saja dalam menyelidiki kasus ini. Namun, juga membuktikan dengan indikator kerugian perekonomian negara.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
"Karena cakupannya lebih luas, bahwa yang jadi kerugian negara dihitung semua jadi nilainya besar," ucapnya.
Deputi BPKP bidang investigasi Agustina Arumsari mengatakan kerugian keuangan negara dari kasus ini karena ada berbagai penyimpangan, seperti penyimpangan alih fungsi kawasan hutan hingga adanya suap pada para pihak tertentu.
Ia menuturkan penyimpangan menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan.
"Kita hitung dengan jumlah kerugian keuangan negara USD 7,8 juta atau Rp114 miliar. Ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan, ada biaya kerusakan lingkungan sehingga dijumlah Rp4,9 triliun," tuturnya.
Agustina mengatakan di samping berdampak pada kerugian negara, kasus ini juga berdampak pada kerugian perekonomian negara. Ia mengatakan BPKP berkolaborasi dengan para ahli, seperti ahli lingkungan hidup dan ekonom untuk menghitung kerugian negara atas kasus ini.
"Kerugian perekonomian negara itu di Rp99,2 triliun," kata dia.
Surya diproses hukum Kejagung karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Selain itu, Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp78 triliun.
Lebih lanjut, dalam perkembangan proses penyidikan, Kejagung turut menetapkan pengacara PT Palma Satu berinisial DFS sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. [tum]