Perapki.WahanaNews.co | Medina Zein ditahan usai menyelesaikan urusan proses administrasi di Kejari Jaksel. Ia diketahui telah tiba di Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 WIB.
Selebgram Medina Zein resmi ditahan oleh Kejari Jakarta Selatan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik selama 20 hari ke depan.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Medina yang mengenakan baju warna cokelat, kerudung, serta rompi tahanan warna merah itu bungkam saat tiba di Polda Metro Jaya.
Kasipidum Kejari Jaksel Denny Wicaksono mengatakan penahanan terhadap Medina dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Tim penyidik melakukan penahanan di kami berdasarkan nota pendapat JPU, akhirnya kita sependapat bahwa tersangka atas nama Medina kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Denny kepada wartawan, Kamis (7/7).
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Denny menjelaskan pihaknya menerima pelimpahan dua perkara atas nama Medina. Pertama, adalah yang dilaporkan oleh sosialita Uci Flowdea.
Dalam perkara ini, Medina disangkakan melanggar Pasal 23 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU ITE dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Kemudian perkara kedua adalah yang dilaporkan oleh selebgram Marissya Ica. Di kasus ini, Medina disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 ayat 1 KUHP.