Denny turut menjelaskan bahwa penahanan terhadap Medina ini berdasarkan pada laporan yang dilayangkan oleh Uci.
"Yang (laporan) Marissya Icha kan enggak bisa dilakukan penahanan, ancamannya di bawah 5 tahun, jadi yang ini bisa dilakukan penahan, jadi skala tahap 2 kali ini, dua perkara sekaligus, kita melakukan penahanan dengan korbannya Uci Flowdea," tuturnya.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Lebih lanjut, Denny belum membeberkan kapan persidangan terhadap Medina akan dijadwalkan. Kata dia, saat ini JPU sedang melakukan penyusunan dakwaan.
Sebelumnya, polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Medina Zein. Upaya paksa ini dilakukan lantaran Medina beberapa kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya. [tum]