Perapki.WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, yang menyebut KPK memproses hukum Maming lantaran terkait dengan kepentingan Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
KPK menegaskan penegakan hukum terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani Maming dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Tidak ada kepentingan lain [termasuk alasan Haji Isam]. Ini murni penegakan hukum karena telah ditemukan adanya kecukupan alat bukti untuk menetapkan seseorang [dalam hal ini Mardani Maming] sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (12/7).
Ali meminta Denny untuk tidak membuat opini yang justru bertentangan dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini lantas menyarankan agar Denny menyampaikan bantahan di pengadilan.
"Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini substansi perkara ini tanpa berdasarkan argumentasi hukum yang tepat," kata Ali.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Sama-sama kita ikuti uji keabsahan syarat formil proses penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud," pungkasnya.
Sebelumnya, setelah menjalani sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (12/7), Denny menuding Haji Isam berada di balik penetapan tersangka Mardani Maming oleh KPK.
Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini berasumsi demikian lantaran banyak pengusaha ataupun masyarakat sipil harus berhadapan dengan hukum ketika berkonflik dengan Haji Isam.