"Tidak sedikit pengusaha di Kalsel (Kalimantan Selatan) jika berkonflik dengan Samsudin Andi Arsyad (Haji Isam) ini berhadapan dengan kasus kriminalisasi," kata Denny.
PN Jakarta Selatan menunda sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. Alasannya, KPK selaku pihak termohon berhalangan hadir. Sidang akan digelar kembali pada Selasa, 19 Juli pekan depan.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
KPK memproses hukum Maming lantaran diduga terlibat dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2011. Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018. [tum]