Perapki.WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat nasabah Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Gugatan itu disampaikan melalui kuasa hukum para nasabah Dr. Benny Wulur SH & Associates, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Mengutip Antara, Selasa (5/7), gugatan itu juga diajukan terhadap Ketua Dewan Komisioner OJK yang menjabat sebelum Juli 2022 dan pejabat-pejabat terkait lain yang menangani Asuransi Jiwa Kresna.
Salah seorang nasabah bernama Tan mengatakan para nasabah merasa sangat dirugikan secara materiil dan immateriil dengan kelalaian pengawasan OJK sampai terjadi gagal bayar oleh Asuransi Kresna.
"Selain itu, tidak ada upaya perlindungan konsumen oleh OJK sehingga berpendapat bahwa OJK tidak menjalankan tupoksi utama yang diamanatkan oleh UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan," kata Tan.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Ia menambahkan sejak Kresna gagal bayar pada awal 2020, nasabah sudah berulang kali dengan susah payah menghubungi OJK untuk mendapatkan solusi agar dana dapat dibayar, baik datang langsung ke OJK maupun melalui surat.
"Tapi komunikasi OJK sangat minim dan yang didapat nasabah hanyalah sanksi-sanksi terhadap Kresna yang sama sekali tidak memberikan solusi nyata untuk konsumen atau nasabah," ujar Tan.
Sementara itu, Tan menilai OJK juga lamban dalam menindak asuransi Kresna Life. Padahal, imbuhnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi menyatakan bahwa kasus Kresna Life mulai tercium OJK sejak 2018