Perapki.WahanaNews.co | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur usai diperiksa pada Selasa (6/12).
Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing menyebut kliennya juga telah ditahan pasca dinaikkan statusnya sebagai tersangka per Rabu dini hari (7/12).
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
"Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan IB sudah resmi ditahan," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (7/12).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 13 jam, Johannes menyebut kurang lebih ada sekitar 62 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik kepada Ismail Bolong terkait kepemilikan tambang ilegal.
Johannes mengatakan kliennya diduga melanggar Pasal 158 jo Pasal 159 jo Pasal 16 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 terkait penambangan ilegal.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK: Tidak Bisa Sembarangan Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal
"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang di persangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," jelasnya.
Nama Ismail Bolong menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kaltim dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah anggota Polri.
Salah satunya, Ismail mengaku pernah memberikan uang koordinasi dengan total Rp6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.