Perapki.WahanaNews.co | Kolonel Inf TNI Priyanto disebut tidak akan menerima tunjangan pensiun dan tunjangan lainnya karena dipecat dari satuan TNI.
Kolonel Inf TNI Priyanto terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Jawa Barat, Handi dan Salsabila.
Baca Juga:
Usai BAS Advokat Dibekukan, Hotman Sebut Hakim Berhak Usir Razman dari Ruang Sidang
Pemecatan itu merupakan vonis dari Pengadilan Militer Tinggi II, termasuk penjara seumur hidup karena dinilai terbukti dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg.
Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kolonel Chk Hanifan Hidayatullah mengatakan semua fasilitas perawatan kedinasan yang diberikan kepada Kolonel Priyanto juga akan dicabut.
"Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," kata Hanifan pascapersidangan, Selasa (7/6).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Razman Injak Meja, Hotman Minta MA Larang Sidang di Indonesia
Hanifan menjelaskan eksekusi pemecatan Kolonel Priyanto akan dilakukan setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II berkekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi, Majelis Hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari satuan TNI.
"Nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," ujar Hanifan.