Wahanaadvokat.com | 11 anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ditetapkan menjadi tersangka perusakan fasilitas di Polda Jawa Barat saat adanya aksi berujung ricuh.
Demikian disebutkan Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga:
Pilih Proses Restorative Justice, Kasus Mantan Guru Pembakar Sekolah Dihentikan
Menurutnya 11 orang tersangka itu dikenakan Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP. Selain itu ada sebanyak tiga orang anggota GMBI lainnya yang masih berstatus saksi.
"Ada juga yang turut membantu dan turut serta di dalamnya," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung.
11 tersangka dan tiga saksi itu merupakan sebagian dari 731 orang yang diamankan oleh aparat kepolisian setelah pembubaran aksi yang diwarnai kericuhan Kamis (27/1).
Baca Juga:
Startup Britishvolt Kembangkan Baterai untuk Mobil Sport Listrik Lotus
Namun sejauh ini, Ketua Umum GMBI berinisial F yang sudah ditangkap menurut Ibrahim belum menjadi tersangka. Menurutnya polisi masih melakukan pengembangan terhadap tokoh-tokoh yang terlibat.
"Kita melakukan pengembangan terhadap aktor intelektualnya, kemungkinan masih ada tersangka tambahan yang kita lakukan pemeriksaan," ujar Ibrahim.
Selain para tersangka perusakan, Ibrahim mengatakan pihaknya juga mengamankan sebanyak 19 orang anggota GMBI yang diketahui positif narkoba.