Wahanaadvokat.com I Ada 11 unit kendaraan dari 15 unit barang mewah rampasan dari milik para terpidana kasus megakorupsi Jiwasraya, yang dilelang Kejaksaan Agung.
Total hasil penjualan sebesar Rp 6,1 miliar. Satu diantaranya adalah motor Harley-Davidson.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Bahwa dari 16 kendaraan dimaksud, 11 unit kendaraan laku terjual yang terdiri dari 10 unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua dengan nilai sementara dari hasil penjualan lelang sebesar Rp 6.100.081.000,00," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Rabu (24/11/2021).
Leonard menerangkan lelang barang rampasan ini bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV Jalan Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10 Jakarta Pusat. Lelang dilakukan hari ini pada pukul 14.00-15.00 WIB.
"Pada Rabu, 24 November 2021, pukul 14.00-15.00 WIB, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melaksanakan lelang barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya terhadap 16 kendaraan berupa 15 kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV Jalan Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10 Jakarta Pusat," ujar Leonard.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Leonard menyebut batas waktu pelunasan bagi pemenang lelang sampai 1 Desember mendatang. Sedangkan untuk lima kendaraan yang tidak laku terjual, kata Leonard, akan dilakukan lelang ulang.
"Batas waktu pelunasan bagi pemenang lelang selama lima hari kerja yaitu sampai dengan tanggal 1 Desember 2021 dan sisanya sebanyak lima unit kendaraan tidak laku terjual dikarenakan tidak ada penawaran (TAP) dan akan dilakukan lelang ulang," ungkapnya.
Berikut rincian hasil penjualan lelang barang rampasan kasus Jiwasraya:
1. Satu unit Minibus Toyota/Vellfire 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 88 RTN, berikut BPKB dan STNK
-Nilai limit: Rp 624.993.000
-Nilai terjual: Rp 644.993.000
2. Satu unit Minibus Toyota/Vellfire 2.5 G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 89 RTN, berikut BPKB dan STNK
-Nilai limit: Rp 680.016.000
-Nilai terjual: Rp 746.016.000
3. Satu unit Minibus Toyota / Alphard 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2019, Nopol. B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB
-Nilai limit: Rp 829.497.000
-Nilai terjual: Rp 865.497.000
4. Satu unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 1018 DT, berikut BPKB dan STNK
-Nilai limit: Rp 600.350.000
-Nilai terjual: Rp 666.350.000
5. Satu unit Sedan Mercedes-Benz / E 300 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2013, Nopol. B 737 DIR, berikut BPKB dan STNK
-Nilai limit : Rp 285.853.000
-Nilai terjual: Rp 308.853.000
6. Satu unit Sepeda Motor Harley Davidson / FLHX Street Glide, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 20212 Nopol. B 6035 WGL, berikut BPKB dan STNK
-Nilai limit: Rp 361.851.000
-Nilai terjual: Rp 432.851.000
7. Satu unit Sedan Merecedez Benz / E 300
(W213) CKD, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 926 MRA, berikut BPKB dan STNK
-Nilai limit: Rp 626.376.000
-Nilai terjual: Rp 700.376.000
8. Satu unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 269 HP, berikut BPKB dan STNK
-Nilai limit: Rp 697.968.000
-Nilai terjual: Rp 877.968.000
9. Satu unit Minibus Honda / CR-V RM3 2 WD 2.4 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014, Nopol. B 1065 MW, berikut STNK dan BPKB
-Nilai limit: Rp 167.807.000
-Nilai terjual: Rp 207.807.000
10. Satu unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 Q AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 26 YRA, berikut BPKB dan STNK
-Nilai limit: Rp 253.716.000
-Nilai terjual: Rp 329.716.000
11. Satu unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 V AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 2376 BZM, berikut BPKB dan STNK
-Nilai limit: Rp 259.654.000
-Nilai terjual: Rp 325.654.000,-
12. Satu unit Jeep Landrover / R.Rover 5.0 L V8AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2012, Nopol. B 2 M, berikut STNK tanpa BPKB
-Nilai limit 806.565.000
-Tidak Ada Penawaran (TAP)
13. Satu unit Jeep Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 9 RTN, berikut STNK tanpa BPKB
-Nilai limit: Rp 936.750.000
-Tidak Ada Penawaran (TAP)
14. Satu unit Jeep Landrover / R.Rover 3.0 LWB AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 1 KRO, berikut STNK tanpa BPKB
-Nilai limit: Rp 2.056.875.000
-Tidak Ada Penawaran (TAP)
15. Satu unit Jeep Audi / Q7 3.0 TFSI AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 158 OQ, berikut STNK tanpa BPKB
-Nilai limit: Rp 962.800.000
-Tidak Ada Penawaran (TAP)
16. Satu unit Sedan Mercedez Benz / S.500 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014, Nopol. B 70 KRO, berikut STNK tanpa BPKB
-Nilai limit: Rp 1.042.681.000
-Tidak Ada Penawaran (TAP)
Sebelumnya diketahui, Kejagung melelang barang rampasan berupa belasan mobil dan motor mewah milik para terpidana korupsi Jiwasraya. Barang rampasan yang dilelang mulai dari mobil merek Mercedes-Benz, Land Rover, Audi, hingga motor Harley-Davidson.
PLT Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Sartono menerangkan barang rampasan itu milik enam terpidana Jiwasraya. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono.
"Aanwijzing barang rampasan dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang berasal dari terpidana Benny Tjokro, kemudian Hendrisman Rahim, kemudian Heru Hidayat dan Hary Prasetyo dan kelima Syahmirwan dan keenam Joko Hartono dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara asuransi ini, sebelumnya telah dilakukan penilaian terhadap barang rampasan," kata Sartono dalam jumpa pers di Kantor Jiwasraya, Jalan Kebon Kelapa, Jakarta Pusat, Minggu (21/11). (tum)