Wahanaadvokat.com | 142 Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) yang berdomisili di Sulawesi Tengah (Sulteng), meneriman uang pembayaran konpensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp23,9 Miliar, Jumat (4/3/2022).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan 142 orang tersebut merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri atas 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang, dan 12 orang luka ringan.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
"Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Hasto di Kota Palu, Jumat, melansir dari Antara.
Sebanyak 142 orang ini, kata dia, merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
Disebutkan pula bahwa total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000,00 yang telah dibayarkan, sedangkan untuk dua orang lagi yang akan dibayarkan kompensasi segera dirampungkan.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tahan Pelaku Pembunuhan Warga Candiroto
Menurut Hasto, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.
Sejak undang-undang itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, menurut dia, merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan.