LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Sulteng, agar korban yang mendapatkan kompensasi mendapat pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.
"Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut," kata Susi.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
Kompensasi senilai Rp23.920.000.000,00 diserahkan secara simbolis oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir dan anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding bertempat di Kantor Gubernur Sulteng.
Acara penyerahan kompensasi juga dihadiri Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo dan Susilaningtias, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, perwakilan Kejagung, Direktur Perlindungan BNPT, serta undangan forkompimda di provinsi setempat. [tum]