Wahanaadvokat.com | Dua elite Partai Demokrat yakni Jemmy Setiawan dan Andi Arief dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Adapun Jemmy sudah hadir di Kantor KPK.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Jemmy merupakan Deputi II Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat. Sementara Andi merupakan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat
"Jemmy Setiawan dan Andi Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM [Abdul Gafur Mas'ud]," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (10/5).
Ini merupakan kali kedua pemeriksaan terhadap Jemmy dan Andi. Pada pemeriksaan pertama, penyidik lembaga antirasuah mengonfirmasi seputar pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur dan aliran dana dari Abdul Gafur kepada sejumlah pihak tertentu.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Abdul Gafur merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Ia diketahui hendak mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum akhirnya ditangkap KPK atas kasus dugaan suap.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sementara itu, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.