Wahanaadvokat.com | Tiga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat (22/4/2022) masih diperiksa Polisi.
Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Wisnu Wardhana mengatakan bahwa ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Maling Pakai Lanyard Diduga Beraksi di Tiga Hotel Bintang Lima Jakarta
"Masih sementara diperiksa, prosesnya dilakukan sesuai prosedur," kata Wisnu saat dihubungi, Sabtu (23/4).
Ia menyebut penyidik menduga terdapat sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh HMI saat menggelar aksi unjuk rasa tersebut.
Salah satunya, kata dia, ialah mereka melanggar aturan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut Whisnu, demonstrasi itu tak boleh dilakukan di lingkungan Istana Negara.
Baca Juga:
Palsukan Sprindik Eks Bupati Rote, 3 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap Polisi
"Kan menyatakan tidak boleh demo di lingkungan Istana Negara. Artinya kalau pelanggarannya pasti ada pelanggaran, makanya kami bubarkan," jelas dia.
Selain itu, kata Wisnu, HMI juga tidak menyertakan pemberitahuan akan menggelar aksi demonstrasi kepada kepolisian.
Dia mengatakan bahwa polisi masih akan melakukan gelar perkara usai pemeriksaan rampung untuk menentukan status hukum lanjutan dari ketiga kader HMI tersebut.