"Dia (Lin Che Wei) digunakan pemikirannya juga di Kementerian itu. Bahkan juga dia memberikan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Supardi mengatakan Lin Che Wei juga aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak lainnya di Kemendag. Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut siapa sosok yang dimaksud tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Saya tidak hapal, pokoknya dengan beberapa dengan pihak Kemendag. Ada, cuma saya tidak bisa sebutkan ya," ujarnya.
Kasus ini diselisik Jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan. [tum]