Wahanaadvokat.com | Ada tiga dugaan tindak pidana dalam penggunaan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin.
Hal itu berdasarkan temuan dari Tim LPSK yang diterjunkan untuk menyelidiki langsung kerangkeng manusia itu di rumah Bupati Langkat beberapa hari belakangan ini.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
"Berdasarkan temuan tim yg dipimpin pak Edwin. LPSK berkesimpulan setidaknya ada dugaan tindak pidana dalam kasus penjara atau kerangkeng, atau sel ilegal yg ada di langkat," kata Hasto dalam konferensi persnya, Senin (31/1).
Hasto membeberkan setidaknya ada tiga dugaan tindak pidana yang ditemukan pihaknya terkait kerangkeng tersebut. Pertama, dugaan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang. Hasto mengatakan tindakan itu dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang secara tak sah.
"Ini dilakukan oleh orang tak punya kewenangan untuk mengulang kan kemerdekaan itu. Ini adalah penyekapan," kata Hasto.
Baca Juga:
Polda Sumut Tahan Anak Bupati Langkat dan 7 Tersangka Kasus Kerangkeng
Kedua, Hasto mengatakan terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang. Pasalnya, kejadian ini berkaitan adanya pendayagunaan orang-orang di dalam sel untuk melakukan pekerjaan di kebun sawit yang dimiliki pelaku.
"Itu dilakukan secara paksa dan barangkali tak memenuhi aturan dalam ketenagakerjaan," kata dia.
Terakhir, Hasto mengatakan kerangkeng manusia itu sebagai panti rehabilitasi ilegal. Hal itu terkonfirmasi oleh BNN daerah yang mengeluarkan pernyataan bukan panti rehabilitasi sah.