"Kita liat memang kenyataan melalui TV itu fasilitas yang ada dalam kerangkeng ini tidak memenuhi standar sebagai penjara atau pusat rehabilitasi, sanitasi misalnya buruk. Barangkali di musim pandemi apakah layak tempatkan orang dalam 1 ruangan penuh sesak. dan apakah dipenuhi standar prosedur kesehatan," kata Hasto.
Lebih lanjut, Hasto mengaku heran bahwa pihak kepolisian sampai saat ini belum membentangkan garis polisi atau police line di tempat kerangkeng manusia itu. Ia menilai sebetulnya tempat itu sudah diketahui sejak 19 Januari 2022 lalu.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
"Sampai beberapa waktu lalu kita liat di TV ini tempat blm dipasang police line oleh polisi. Apakah ini blm dijadikan TKP oleh kepolisian? ini juga saya kira sesuatu yang aneh. Selama hari itu apa yg dilakukan ini bisa diperdalam oleh saudara apakah ditanyakan ke penegak hukum atau ke siapa atau ke korban," kata Hasto. [tum]