Wahanaadvokat.com | Warga binaan, Andi Lolo, meninggal usai dijemput keempat polisi itu untuk pengembangan kasus 75 Kg sabu-sabu.
Empat orang penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan masih diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait kematian narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bollangi, Andi Lolo.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
"Mereka masih dimintai keterangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Sabtu (15/1).
Para penyidik tersebut terancam sanksi disiplin akibat lalai saat menjemput Andi Lolo dari Lapas Bollangi untuk melakukan pengembangan terkait kasus narkoba seberat 75 kg.
"Belum dijatuhkan sanksi, mereka masih terus diperiksa," jelasnya.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Sebelumnya, polisi menyebut Andi Lolo (35) berdasarkan hasil autopsi diketahui mempunyai riwayat penyakit jantung kronis dan tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuhnya.
"Hasil autopsi jenazah berdasarkan hasil dari biddokkes dan Unhas. Memang lebam, tapi itu lebam mayat," kata Komang, Rabu (12/1).
"Penyakit jantung kronis dan sabu-sabu sehingga ditemukan zat amfetamin dan mefetamin. Iya dia konsumsi sabu," bebernya. [tum]