Wahanadvokat.com I 45 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang secara mandiri melalui Krayan, Kabupaten Nunukan, Kaltara difasilitasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Puluhan TKI ini bekerja di Sarawak, Malaysia dan terpaksa pulang melalui Krayan karena masa kontraknya tidak diperpanjang lagi akibat pandemi COVID-19," ucap Kepala UPT BP2MI Nunukan AKBP F.J. Ginting, Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga:
Banjir TKI ke Hong Kong, Hampir 100 Ribu WNI Berangkat di 2024
Ke-45 TKI ini pulang ke Indonesia melalui pintu masuk di Long Midang, Kecamatan Krayan yang berbatasan langsung dengan Sarawak karena dianggap lebih dekat daripada pulang melalui Tawau, Sabah.
Saat ini, mereka sedang dikarantina di asrama BP2MI Nunukan sambil menunggu kepastian pemulangan ke kampung halamannya yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Menurut Ginting, rencananya ke-45 TKI ini akan dipulangkan pada tanggal 22 Desember 2021 atas biaya Kementerian Sosial RI.
Baca Juga:
Linda Yuliana Diduga Dijebak Sindikat Narkotika, Kemlu RI Pastikan Pendampingan Hukum
BP2MI Nunukan menyebutkan sebanyak delapan perempuan dan 29 laki-laki dan delapan anak-anak.
Salah seorang TKI terkendala bernama Eko Supriadi menuturkan bahwa pihaknya terpaksa kembali ke Indonesia dengan tujuan kampung halamannya di Kalimantan Barat setelah masa kerjanya tidak diperpanjang oleh majikannya di Lawas, Sarawak.
Pria ini mengaku bekerja di pabrik tripleks di Sarawak sejak 2 tahun lalu, sementara paspor miliknya tidak diperpanjang lagi.