Wahanaadvokat.com | Sebanyak 5.535 warga binaan seluruh Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi di hari raya Idulfitri 1443 H.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Suprapto menyebutkan keseluruhan warga binaan yang berada baik di lapas maupun rutan di Sulsel sebanyak 10.786 orang per 1 Mei 2022, terdiri dari 8.248 narapidana dan 2.538 tahanan.
Baca Juga:
Lapas IIA Kendari Usulkan 690 Narapidana Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri 1446 H
"Tapi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Idulfitri tahun ini hanya 5.535 orang," kata Suprapto, Senin (2/5).
Suprapto merinci warga binaan yang mendapatkan remisi di hari raya Idulfitri ini, diantaranya warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 883 orang, satu bulan 3.772 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 688 orang dan remisi dua bulan ada 192 orang.
"Jadi totalnya sebanyak 5.535 orang yang mendapatkan remisi berdasarkan putusan dari Kemenkumham. Potongan masa hukumannya bervariasi dari 15 hari hingga dua bulan," bebernya.
Baca Juga:
Eks Pimpinan KPK Mengaku Dengar Kabar Praktik Jual Beli Remisi Napi Koruptor
Sebelumnya, Suprapto mengaku pihaknya mengusulkan sebanyak 5.581 warga binaan lapas dan rutan se-Sulsel untuk mendapatkan remisi Idulfitri. Namun ada sejumlah warga binaan tidak mendapatkan remisi tersebut karena belum dapat memenuhi persyaratan.
"Ada enam orang warga binaan yang tidak diberikan remisi karena terkendala pada syarat substansi, yakni belum menjalani enam bulan, sedang menjalani pidana denda dan CMB. Kemudian syarat administrasi, termasuk dalam register F, belum melengkapi dokumen seperti kutipan putusan dan lain-lain," jelasnya.
Remisi Makassar