Sebanyak 373 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Makassar mendapatkan hadiah lebaran berupa pemotongan masa tahanan atau remisi di hari raya Idulfitri 1433 H.
Kepala Rutan Makassar, Moch Muhidin mengatakan, pemberian remisi terhadap ratusan warga binaan Rutan Makassar sudah sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan Ham.
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
"Ada sekitar 373 warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari raya Idulfitri tahun ini," kata Moch Muhidin, Senin (2/5).
Pemberian remisi ini, sebut Muhidin bervariasi antara 15 hari pemotongan masa tahanan hingga paling tinggi 1 bulan 15 hari.
"Yang dapat mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 155 orang, sedangkan untuk 1 bulan ada 214 orang dan 1 bulan 15 hari ada 4 orang. Jadi totalnya 373 orang yang dapat remisi," sebutnya.
Baca Juga:
Remisi Umum Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Kota Depok Sambut HUTRI Ke-79 2024
Dari 373 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, kata Muhidin sudah termasuk 24 orang warga binaan yang tersangkut dalam kasus narkotika, sementara selebihnya kasus tindak pidana umum.
Sementara untuk kapasitas Rutan Makassar, beber Muhidin saat ini sudah mencapai 1.834 orang. Kapasitas rutan tersebut sudah melebihi dari daya tampung warga binaan.
"Kapasitas rutan hanya 1.000 orang itu sudah diisi narapidana 505 orang, tahanan 1.329 orang, pidana umum 394 orang, kasus korupsi 6 orang dan narkotika ada 1.430 orang serta Ilegal trafficking ada 2 orang. Jadi totalnya 1.834 orang, tentunya kapasitasnya sudah melebihi," jelasnya. [tum]