Wahanaadvokat.com | Kementerian Hukum dan HAM menganggarkan Rp 4,1 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Timur dengan penyaluran melalui 65 pemberi bantuan hukum (PBH) terverifikasi.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan dirinya berpesan kepada PBH agar memanfaatkan anggaran tersebut dengan baik.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
"Anggaran Rp4,1 miliar itu akan dibagi menjadi dua bidang. Yakni untuk bantuan litigasi sebesar Rp3,4 miliar dan sisanya untuk bantuan nonlitigasi. Ada 65 PBH yang berhak memanfaatkan anggaran tersebut, nilainya tergantung akreditasi masing-masing PBH," ujarnya dikutip Antara, Sabtu (19/2/2022).
Dia mengatakan, dari 65 PBH yang mendapatkan hak tersebut memang berada dalam kategori akreditasi yang berbeda.
Terdapat 48 PBH yang mendapatkan akreditasi C, 14 PBH terakreditasi B dan yang memiliki akreditasi A berjumlah tiga PBH.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
"Kami akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan, jika tidak memenuhi target maka anggaran akan kami alihkan kepada PBH yang lebih baik kinerjanya," ujar Wisnu.
Wisnu mengatakan, para PBH telah menandatangani kontrak dan perjanjian kinerja dengan Kanwil Kemenkumham Jatim.
Langkah ini diambil untuk lebih mengoptimalkan penyaluran anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin dilakukan oleh pihaknya.