Selama ini, lanjut Wisnu, pihaknya menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Semuanya sudah otomasi melalui Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBanKum). Jadi data serapan anggaran maupun kinerja PBH bisa dilihat secara realtime," kata Wisnu.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Untuk itu, Wisnu berpesan agar setelah ditandatanganinya perjanjian tentang pelaksanaan bantuan hukum ini, para pimpinan atau direktur PBH segera menjalankan kegiatannya, sesuai hak dan kewenangan dalam membantu masyarakat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum.
Karena pemberian bantuan hukum kepada warga negara, kata dia, merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi warga negaranya.
"Serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," katanya. [tum]