Wahanaadvokat.com | Meski Harun Masiku sudah menjadi buronan lebih dari 700 hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tetap berkomitmen memproses buron kasus korupsi termasuk Harun Masiku.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan komitmen itu tercermin dari kerja sama yang dijalin KPK dengan aparat penegak hukum baik di dalam maupun luar negeri untuk mencari Harun dan kawan-kawan.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
"Tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (28/12).
Ia mengatakan saat ini terdapat 4 tersangka KPK yang masih melarikan diri. Yakni Harun (2020) dan tiga buron lainnya sisa periode KPK yang lalu yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017).
"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak 2017 maupun 2020," ucap Ali.
Baca Juga:
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK, Saksi Kasus Harun Masiku
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini meminta agar pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun dkk untuk melaporkan ke aparat penegak hukum. Nantinya, penegak hukum dimaksud dapat menindaklanjuti informasi tersebut.
"Termasuk tentu jika teman-teman dari ICW mengetahuinya, silakan lapor aparat terdekat atau kepada KPK," ucap dia.
Sebelumnya, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyinggung bahwa sudah lebih dari 700 hari Harun Masiku melarikan diri. Ia menduga KPK bukan tidak mampu menangkap, melainkan tidak mau.