Wahanaadvokat.com | Sebanyak 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, tidak ditahan Polisi.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan alasannya saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk kita lakukan interogasi awal mereka koperatif. Lalu mereka hadir saat pemeriksaan. Jadi mereka hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga:
Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Apresiasi
Polda Sumut sebelumnya memeriksa secara maraton delapan tersangka yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Dari delapan tersangka yang diperiksa penyidik, satu di antaranya bernama Dewa Peranginangin yang tak lain merupakan anak dari Terbit.
"Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan secara maraton. Ada 8 tersangka yang kita ambil keterangannya. Kemudian tadi pagi sekitar pukul 07.00 pemeriksaan selesai," kata dia.
Penyidik, kata dia, masih melakukan pendalaman terkait kasus itu. Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 7 ayat 2 junto Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
"Masih ada beberapa pemeriksaan. Penyidik maraton melakukan pemeriksaan karena 8 tersangka ini. Contoh tersangka inisial JS ini, terkait dengan penganiayaan namun kita tetap mengejar apakah yang bersangkutan ikut di Pasal 2," ungkapnya. [tum]