Wahanaadvokat.com | Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menetapkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia yang ada di rumahnya.
Ada sejumlah penghuni kerangkeng yang meninggal dunia.
Baca Juga:
Polres Tapteng Terbitkan DPO Pelaku Cabul
"Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini," Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).
Panca mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Terbit sebagai tersangka.
Koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK pun dilakukan dalam mengusut kasus ini.
Baca Juga:
Terbitkan Dokumen Kependudukan, Dukcapil Madina Jemput Bola ke Kecamatan
Terbit dinyatakan sebagai pemilik kerangkeng dan bertanggung jawab atas kematian penghuni sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Terbit dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 KUHP penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP.
"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP. Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," paparnya.