Wahanaadvokat.com I Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada korban, sembilan bocah berusia di bawah 12 tahun yang dicabuli seorang remaja berinisial A (15) di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kami dari P2TP2A siap membantu mendampingi korban-korban kekerasan seksual," jelas Ketua P2TP2A DKI Jakarta Tri Palupi di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga:
Ayah Bejat di Garut Setubuhi Anak Kandungnya Hingga 31 Kali
Tri menyebutkan, P2TP2A telah melakukan sejumlah pendampingan kepada korban sejak beberapa waktu lalu.
"P2TP2A juga sudah lakukan penjangkauan membantu asesmen korban, konsultasi hukum, pendampingan visum, pendampingan BAP di kepolisian, hingga pemeriksaan psikologis," ungkap Tri.
Untuk rencana tindak lanjut, pihaknya juga memberikan konsultasi hukum lanjutan hingga pemeriksaan psikologis lanjutan.
Baca Juga:
Polres Keerom Tangkap Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
"Pendampingan hukum lanjutan untuk memastikan hukum pemenuhan hak korban, sedangkan pendampingan psikologis lanjutan untuk memastikan kesiapan secara psikologis korban," kata dia.
Di sisi lain, mengingat pelaku pencabulan yang juga masih di bawah umur, penegakan hukum dilakukan sesuai Undang-undang Perlindungan Anak. Ia menyebutkan, sejumlah sanksi tambahan tidak diberlakukan.
"Sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82, maka pemberian sanksi tambahan sebanyak sepertiganya itu tidak berlaku. Tidak berlaku juga pemberian hukum kebiri kimia, hukuman seumur hidup, dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," kata dia.