"Saya yakin tidak ada akan ada polemik," tegasnya.
Berdasarkan Pergub Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga. Dijelaskan batasan wilayah rencana pembangunan IKN.
Baca Juga:
Dorong IKN Mandiri Energi, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Transfer Teknologi Hidro dari Tajikistan
Daerah yang mau dijadikan calon IKN pada daerah itu seperti Kabupaten Kutai Kartanegara meliputi Kecamatan Loa Lulu, Loa Janan, Muara Jawa dan Semboja.
Selain itu Kabupaten Penajam Paser Utara meliputi kecamatan Sepaku. Lalu kota Balikpapan meliputi kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.
Dalam pergub itu dijelaskan juga kalau pejabat daerah diminta tidak sembarangan menerbitkan izin baru, perpanjangan, rekomendasi di kawasan calon IKN dan kawasan penyangga sesuai kewenangannya, kecuali untuk kepentingan pemerintah.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo–Gibran: Pendataan Penduduk IKN Jadi Langkah Strategis Menuju Smart Government Indonesia
Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara, Ade Chandra Wijaya, mengatakan kalau ada sengketa pihaknya akan melakukan mitigasi sedini mungkin. jika persoalan klaim masyarakat adat pada prinsipnya diimbau untuk menyelesaikan di jalur hukum.
"Itu sudah diatur mengenai masyarakat adat itu harus sesuai hukum yang berlaku. ini harus didaftarkan ke Pemkab, harus disahkan tanah wilayahnya di DPR," jelasnya. [tum]