“Tapi kembali lagi, saya sebagai kuasa hukum hanya membantu, bukan saya yang bisa mencabut laporan. Mau 100 lawyer diganti, kalau pelapornya tidak mencabut laporan dan tidak berkenan mencabut, ya tidak akan bisa,” ucap Machi Achmad.
“Kalau ada unsur pemerasan (dalam kasus Jerinx dan Adam Deni), laporkan saja,” ujar Machi Achmad melanjutkan.
Baca Juga:
Adam Deni Kembali Berurusan dengan Polisi Gara-Gara Katakan Sahroni 'Membungkam Rp 30 M'
Lebih lanjut, Machi Achmad menjelaskan mengenai Pasal 368 yang tertuang dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan pemerasaan seperti yang dituding ayah Jerinx.
“Unsur tindak pidana pemerasan adalah memaksa, menggunakan cara kekerasan atau ancaman kekerasan. Objek tindak pidana pemerasan berupa benda (barang), utang, dan/atau perikatan. Sedangkan pengancaman adalah cara untuk melakukan pemerasan, kan begitu,” kata Machi Achmad.
Diberitakan sebelumnya, Arjono dalam kesaksiannya di persidangan mengungkapkan bahwa Adam Deni meminta uang Rp 15 miliar untuk uang perdamain.
Baca Juga:
Ini Alasan Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri
"Saya tanyakan gimana jalan keluarnya kepada Adam. Pertama, Rp 15 miliar, tapi bisa nego. Adam Deni yang minta seperti itu. Turun ke Rp 10 miliar bisa. Dia yang tawarkan, bukan saya," kata Arjono dalam persidangan.
Dalam mediasi tersebut, Adam Deni hadir bersama kekasihnya, Elsya Rossana, dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad.
Sedangkan Jerinx hanya datang bersama ayahnya. Mediasi itu dilaksanakan tertutup, Jerinx dan ayahnya dilarang membawa peralatan elektronik apa pun ke dalam ruangan hotel tersebut. [tum]