Wahanaadvokat.com I Ternyata, pesantren bernama Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda, di kawasan Antapani, Bandung hanyalah jadi kedok Herry Wirawan untuk melancarkan aksi pemerkosaan anak di bawah umur.
Dikutip dari beritadiy.com Awal mula terbongkar aksi bejat Herry Wirawan perkosa 12 santriwati hingga 8 korban di antaranya hamil dan melahirkan terungkap. Modus pesantren gratis jadi dalih pelaku.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Herry Wirawan, sang guru pengasuh pesantren pelaku pemerkosaan itu memang menggratiskan yayasan berkedok pesantrennya itu.
Hal itu tentu membuat para orang tua santri memberangkatkan anak-anaknya ke Bandung untuk dimasukkan ke pesantren milik Herry Wirawan.
Namun, terungkap sejak 2016 silam, Herry bukannya mendidik para santri yang masih belasan tahun itu, sang guru bejat malah memperkosa para santriwati secara bergiliran dalam jangka waktu yang lama.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Ia berkali-kali memperkosa para santriwatinya sendiri di berbagai tempat. Mulai dari pesantren tersebut, rumahnya sendiri, beberapa hotel, hingga apartemen yang ia sengaja sewa.
Saking seringnya melakukan aksi pemerkosaan kepada santriwati, beberapa korban Herry Wirawan bahkan disebut ada yang sudah melahirkan dua kali.
Awal mula terbongkar
Awal mula terbongkar kasus Herry Wirawan, guru pengasuh pesantren yang memperkosa 12 santriwati di Bandung adalah dari aduan orang tua santrinya sendiri.
Para orang tua santriwati korban Herry Wirawan mulanya curiga dengan kondisi tubuh anak-anaknya sendiri hingga akhirnya terungkap bahwa sang anak tengah mengandung janin.
Setelah diusut, ternyata santriwati tersebut menjadi korban pemerkosaan gurunya sendiri di pesantren tempat mereka berlindung.
Para orang tua kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat hingga akhirnya kasus Herry Wirawan mencuat ke permukaan.
Dengan cepat, pihak Polda Jawa Barat langsung mengamankan Herry Wirawan dan persidangan akan dilangsungkan guna menjerat sang guru bejat.
Akibat tindakan pemerkosaan terhadap 12 santriwatinya, Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara merujuk pada Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Profil Herry Wirawan
Nama: Herry Wirawan
Jenis Kelamin: Laki-laki
Tempat Lahir: Garut
Tanggal Lahir: 19 Mei 1985
Umur: 36 Tahun
Pekerjaan: Pimpinan Pengasuh Pondok Pesantren Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda, Antapani, Bandung dan Pimpinan Pengasuh Pondok Madani Boarding School, Cibiru, Bandung.
Status Pernikahan: Sudah Menikah
Akun Facebook: Herry Wirawan
Demikian awal mula terbongkar kasus Herry Wirawan, guru pimpinan pesantren pelaku pemerkosaan kepada 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat. (tum)